IMG 20190226 WA0025

Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 26 Maret 2019 dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Bapak Moch Muchlis selaku Ketua Pengadilan Negeri Ambon menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Ambon pada pukul 12.00 WIT.

Acara dengan tema “Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)” tersebut turut dihadiri Walikota Ambon Bapak Richard Louhenapessy, beserta jajaran pimpinan Instansi terkait di Kota Ambon atau yang mewakili.

ZI

Dalam acara ini Ketua Pengadilan Negeri Ambon membacakan ikrar dan diikuti oleh seluruh Hakim dan pejabat Struktural dan fungsional Pengadilan Negeri Ambon serta dilanjutkan Penandatangan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Bapak Walikota Ambon, Danpomdan XVI Pattimura Ambon, Kepala Ombusmand RI Perwakilan Maluku, Kasdim 1504 Ambon, Ketua Pengadilan Agama Ambon, Ketua PTUN Ambon, Komisi Yudisial Perwakilan Maluku.

Dalam sambutannya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengatakan pencanangan pembangunan Zona Integritas PN Ambon menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) didasarkan pada Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang zona integritas

ZI 2

Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Bapak H. Moh. Muchlis, SH, MH berharap melalui pencanangan Zona Integritas ini bertujuan agar individu yang berada didalam linkungan pengadilan Negeri Ambon mempunyai Integritas dan kapasitas menuju bebas dari korupsi.

Pencanangan Zona Integritas juga didasarkan pada Reformasi Birokrasi dimana outputnya berada pada pelayanan. Pelayanan dari Pengadilan harus menunjukkan pelayanan yang maksimal kepada para pencari keadilan dengan memaksimalkan Pelayanan PTSP yang bertujuan untuk mencegah adanya korupsi, para tamu dilarang masuk kedalam ruangan jajaran pegawai karena ruang khusus telah disediakan untuk melayani tamu.