FUNGSI PENGADILAN NEGERI AMBON
- Menyelenggarakan peradilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat pencari keadilan
- Mengadili (Judicial Power), yakni memriks dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukumnya.
- Melaksanakan pengawasan tentang pelaksanaan tugas teknis Keperkaraan (Yudisial)dan administrasi (Non Yudisial)
- Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
- Fungsi Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Fungsi pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
- Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Ambon
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan bimbingan dan petunjuk kepada pegawai pengadilan negeri ambon, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.
TUGAS PENGADILAN NEGERI AMBON
- Menerima, memeriksa, Mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara pda tingkat pertama
- Meleksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.