FUNGSI PENGADILAN NEGERI AMBON

  1. Menyelenggarakan peradilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat pencari keadilan
  2. Mengadili (Judicial Power), yakni memriks dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukumnya.
  3. Melaksanakan pengawasan tentang pelaksanaan tugas teknis Keperkaraan (Yudisial)dan administrasi (Non Yudisial)
  4. Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
  5. Fungsi Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  6. Fungsi pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
  7. Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Ambon
  8. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan bimbingan dan petunjuk kepada pegawai pengadilan negeri ambon, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.

TUGAS PENGADILAN NEGERI AMBON

  1. Menerima, memeriksa, Mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara pda tingkat pertama
  2. Meleksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.