Senin, 29 April 2024 - Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, dilaksanakan Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan PK Secara Elektronik yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon Bapak Mateus Sukusno Aji, S.H., M.Hum dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Bapak Harris Tewa, S.H., M.H. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Bapak dan Ibu Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Ambon
Adapun dasar pemberlakuan pembaharuan pengiriman berkas Kasasi / PK secara elektronik adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
3. Surat Edaran Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Nomor : 712/PAN/HK1.2.3/4/2024 tentang Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik bahwa Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung
4. Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor 92/BUA.6/TI1.1.1/IV/2024 tanggal 19 April 2024 perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.5.0