title pelayanan copy

e raterang ecourt jadwal sidang tilang tilang tilang
      eberpadu SIPPN      

 

title pelayanan copy

button komdanas button elearning

Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami PNS.

Dasar Penetapan Karis/Karsu:
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a tahun 1983

Fungsi Karis/Karsu:

  • Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
  • Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
  • Untuk tertib administrasi kepegawaian

 
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karis/Karsu:

  1. Usul permintaan karis/Karsu dari instansi
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda
    • Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah
    • LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
    • Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan
    • Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
  3. Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
  4. Mengisi daftar keluarga (bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 Tahun 1983)
  5. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan:
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
    • Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda
    • Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar

 
Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS atau Pensiunan.

Jadwal Sidang Hari Ini

 

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?


Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu


Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

 


 
  Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Maklumat

Maklumat Pelayanan 2024

Maklumat Pelayanan Informasi Publik Cap

Peraturan Terbaru

Feed not found.

Denah Lokasi Kantor

Statistik Pengunjung

4404463
Hari Ini
Kemarin
MInggu Ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
2783
4939
11791
4346541
87695
309530
4404463
IP Anda : 3.135.198.180
2024-07-16 15:31