title pelayanan copy

e raterang ecourt jadwal sidang tilang tilang tilang
      eberpadu SIPPN      

 

title pelayanan copy

button komdanas button elearning

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
  c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. 

Jadwal Sidang Hari Ini

 

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?


Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu


Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

 


 
  Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Maklumat

Maklumat Pelayanan 2024

Maklumat Pelayanan Informasi Publik Cap

Peraturan Terbaru

Feed not found.

Denah Lokasi Kantor

Statistik Pengunjung

4404233
Hari Ini
Kemarin
MInggu Ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
2553
4939
11561
4346541
87465
309530
4404233
IP Anda : 3.142.196.204
2024-07-16 14:50