Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024. Dengan terbitnya Surat Keputusan yang baru ini maka pedoman PTSP yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon Bapak Mateus Sukusno Aji, S.H., M.Hum.
Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas layanan yang baik diseluruh Pengadilan