Jumat, 23 Februari 2024 - Bertempat di ruang rapat, Pengadilan Negeri Ambon mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024 secara daring sesuai dengan surat undangan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 3-SMAP-01/BP/PW1/II/2024
Kegiatan ini sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 14/BP/SK.PW1/II/2024 pertanggal 16 Februari 2024 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024
Sosialisasi ini merupakan lanjutan dari kegiatan pencanganan yang sudah dilaksanakan sebelumnya. SMAP adalah suatu sistem manajemen yang memerinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan manajemen anti penyuapan. Melalui penerapan SMAP diharapkan dapat mendorong pengadilan untuk merencanakan tindakan dalam mengatasi risiko dan peluang peningkatan penyuapan. Selain itu, SMAP membantu pengadilan untuk mengintegrasikan dan menerapkan sistem anti penyuapan yang sudah ada pada setiap unit pelayanan.