title pelayanan copy

e raterang ecourt jadwal sidang tilang tilang tilang
      eberpadu SIPPN      

 

title pelayanan copy

button komdanas button elearning

Tahapan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Tahap I   : Satuan Kerja Sudah Mencanangkan SMAP dan Mengikuti Aplikasi E-Learning Modul SMAP
Tahap II : Satuan Kerja Telah Membentuk Struktur Organisasi SMAP dan Menjalankan Tugas dan Fungsinya Masing-masing
Tahap III : Satuan Kerja Telah  Menyusun Penilaian Resiko Penyuapan (Risk Register)
Tahap IV : Satuan Kerja Telah Menyusun Perencanaan Program SMAP Yang Akan Dijalankan
Tahap V : Satuan Kerja Telah Mengimplementasikan SMAP di Lingkungan Pengadilan
Tahap VI : Pendampingan Secara Luring
Tahap VII  : Evaluasi

Manual Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pengadilan Negeri Ambon Dapat Dilihat Disini

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri :

1). Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi.
2). Tim telaah melakukan dan membuat resume telaah eksekusi.
3). Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon.
4). Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM.
5). Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM.
6). Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
7.a). Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
7.b). Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
8). Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 8 hari sejak dibacakan peringatan.
9.a). Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
9.b). Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
10). Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi setelah dilakukan pencocokan/koordinasi dengan Aparat Keamanan.

 

Alur Perkara Eksekusi Rill 2

Surat Keputusan dan Uraian Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan Pengadilan Negeri Ambon Dapat Dilihat Disini

Jadwal Sidang Hari Ini

 

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?


Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu


Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

 


 
  Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Maklumat

Maklumat Pelayanan 2024

Maklumat Pelayanan Informasi Publik Cap

Peraturan Terbaru

Feed not found.

Denah Lokasi Kantor

Statistik Pengunjung

4405584
Hari Ini
Kemarin
MInggu Ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
3904
4939
12912
4346541
88816
309530
4405584
IP Anda : 3.137.216.187
2024-07-16 16:58