Tahapan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Tahap I | : Satuan Kerja Sudah Mencanangkan SMAP dan Mengikuti Aplikasi E-Learning Modul SMAP |
Tahap II | : Satuan Kerja Telah Membentuk Struktur Organisasi SMAP dan Menjalankan Tugas dan Fungsinya Masing-masing |
Tahap III | : Satuan Kerja Telah Menyusun Penilaian Resiko Penyuapan (Risk Register) |
Tahap IV | : Satuan Kerja Telah Menyusun Perencanaan Program SMAP Yang Akan Dijalankan |
Tahap V | : Satuan Kerja Telah Mengimplementasikan SMAP di Lingkungan Pengadilan |
Tahap VI | : Pendampingan Secara Luring |
Tahap VII | : Evaluasi |