Tahapan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Tahap I   : Satuan Kerja Sudah Mencanangkan SMAP dan Mengikuti Aplikasi E-Learning Modul SMAP
Tahap II : Satuan Kerja Telah Membentuk Struktur Organisasi SMAP dan Menjalankan Tugas dan Fungsinya Masing-masing
Tahap III : Satuan Kerja Telah  Menyusun Penilaian Resiko Penyuapan (Risk Register)
Tahap IV : Satuan Kerja Telah Menyusun Perencanaan Program SMAP Yang Akan Dijalankan
Tahap V : Satuan Kerja Telah Mengimplementasikan SMAP di Lingkungan Pengadilan
Tahap VI : Pendampingan Secara Luring
Tahap VII  : Evaluasi