PPID PENGADILAN NEGERI AMBON

Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal yang harus disediakan oleh seluruh Badan Publik di Indonesia. Sebagaimana dalam Undang-undang keterbukaan informasi publik, bahwasannya informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Negeri Ambon mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 

DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Negeri Ambon melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Ambon dengan alamat kantor di Jalan Sultan Hairun No.1, Honipopu, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97126 serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp : (0911) - 352462 / Fax : (0911) - 355477, Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., dan website: www.pn-ambon.go.id