Pengadilan Negeri Ambon mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK//VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari :

 

A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi :

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan;
  2. Informasi berkaitan dengan hak masyarakat;
  3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan;
  4. Informasi Laporan Akses Informasi; dan
  5. Informasi lain.

 

B. Informasi yang wajib diumumkan secara Serta Merta, meliputi :

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular

 

C. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, meliputi :

  1. Daftar Informasi Publik;
  2. Informasi tentang perkara dan persidangan;
  3. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;
  5. Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan;

 

D. Informasi yang dikecualikan, meliputi :

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  4. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasikan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
  8. Berita acara sidang dan alat bukti;

 

Mengenai kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Negeri Ambon tersebut diatas, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.