(Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan)
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
1) Adanya penolakan atas permohonan informasi;
2) Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
3) Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
4) Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5) Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
6) Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7) Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan; - Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Formulir Keberatan Atas Pelayanan Informasi dapat diunduh pada : klik disini