PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI 001

(Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan)

 

  1.  Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
    1) Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2) Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
    3) Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4) Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5) Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6) Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7) Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan;
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Formulir Keberatan Atas Pelayanan Informasi dapat diunduh pada : klik disini