Jumat, 23 Desember 2022 - Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Ambon dilaksanakan Pembinaan dan Pengawasan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Bpk H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum. kepada Seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial/ Tipikor/ Perikanan Ambon Kelas 1A
Dalam arahannya, Bapak KPT Ambon menyampaikan pentingnya koordinasi antara Pengadilan Tingkat Pertama dengan Pengadilan Tingkat Banding, dimana Pengadilan Tingkat Banding sebagai Kawal Depan (Voorpost) Mahkamah Agung RI yang memiliki fungsi pembinaan serta fungsi pengawasan. Kemudian Bapak KPT Ambon juga mengingatkan kembali peraturan yang harus selalu di implementasikan dan menjadi pedoman, yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya; Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Semoga dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan ini dapat memberikan motivasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Ambon untuk bekerja lebih semangat dan tertib guna mencapai hasil kinerja yang maksimal