Pengadilan Negeri Ambon mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK//VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari :
A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi :
- Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan;
- Informasi berkaitan dengan hak masyarakat;
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan;
- Informasi Laporan Akses Informasi; dan
- Informasi lain.
B. Informasi yang wajib diumumkan secara Serta Merta, meliputi :
- Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik
- Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
- Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular
C. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, meliputi :
- Daftar Informasi Publik;
- Informasi tentang perkara dan persidangan;
- Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
- Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;
- Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan;
D. Informasi yang dikecualikan, meliputi :
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
- Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasikan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
- Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
- Berita acara sidang dan alat bukti;
Mengenai kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Negeri Ambon tersebut diatas, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.