Senin, 29 April 2024 - Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, dilaksanakan Sosialisasi 7 Nilai Utama Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon Bapak Mateus Sukusno Aji, S.H., M.Hum dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Bapak Harris Tewa, S.H., M.H. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Bapak dan Ibu Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Ambon
Berdasarkan visi dan misi Mahkamah Agung, telah ditetapkan nilai-nilai utama badan peradilan sebagaimana yang tertuang dalam blueprint Mahkamah Agung. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud adalah :
1. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
2. Integritas dan Kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
3. Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
4. Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
5. Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
6. Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
7. Perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)