Hakim Mediator Mengupayakan Perdamaian Melalui Mediasi

Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon atas nama Bpk. Yefri Bimusu, S.H., M.H., yang telah ditunjuk dalam perkara Nomor 173/Pdt.G/2026/PN Ambon, telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dan jalannya mediasi atau upaya perdamaian bersama kedua belah pihak berperkara akhirnya berhasil damai, Pihak Penggugat dan Kuasanya dalam mediasi tersebut menyatakan bersedia berdamai dengan pihak Tergugat dan Pihak Tergugat juga telah setuju berdamai dengan kepakatan damai yang telah disepakati bersama antara kedua belah pigak sehingga sengketa antara kedua belah pihak tersebut dalam Upaya Perdamaian berhasil melalui mediasi di PN Ambon.
Catatan bagi PN Ambon, Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi dapat menjadi solusi efektif, cepat, dan menguntungkan semua pihak dan sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A, silahkan menghubungi kami melalui Direct Message Instagram atau bisa mengirimkan email ke pnambonpengadilan@yahoo.co.id

Kami menyambut Anda untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan pada link berikut

Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A. Dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A berkomitmen menerapkan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)

Dalam rangka memperingati Idul Adha 1447 H,Pengurus Musholah Al-Ikhlas melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan qurban yang berlangsung di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Ambon. Pada perayaan tahun ini, sebanyak 3 ekor sapi diqurbankan sebagai bentuk rasa syukur, kepedulian sosial, serta semangat berbagi kepada sesama.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus Musholah Al-Ikhlas dan keluarga besar Pengadilan Negeri Ambon, mulai dari pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, pegawai, hingga tenaga pendukung lainnya. Suasana kebersamaan dan kekeluargaan tampak begitu hangat selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Daging qurban kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar dan pihak-pihak yang berhak menerima, sebagai wujud nyata kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Pengadilan Negeri Ambon dengan masyarakat. Melalui momentum Hari Raya Idul Adha ini, diharapkan nilai-nilai keikhlasan, pengorbanan, dan kebersamaan senantiasa tertanam dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.