Dalam rangka meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menyelenggarakan Pengukuran Indeks Integritas Nasional melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Dimana Pengadilan Negeri Ambon termasuk dalam sampel acak SPI Tahun 2025 ini. Berkenaan dengan survei tersebut, KPK sangat mengharapkan partisipasi Bapak/Ibu/Sdr/i dengan mendaftarkan diri sebagai calon responden, dan mengisi SPI dengan melakukan scan Barcode QR & mengisi Survey SPI

Untuk menjadi responden, masyarakat penerima layanan / rekanan Pengadilan Negeri Ambon dapat Scan QR Code diatas atau klik link berikut
——-
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A, silahkan menghubungi kami melalui Direct Message Instagram atau bisa mengirimkan email ke pnambonpengadilan@yahoo.co.id
Kami menyambut Anda untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan pada link berikut
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A. Dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A berkomitmen menerapkan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)

