Kepaniteraan PHI

</p>">SOP KEPANITERAAN PHI – BADILUM 2026

</p></p>">SOP EKSEKUSI – BADILUM 2026

</p></p>">

STANDAR LAYANAN KEPANITERAAN PHI PENGADILAN NEGERI AMBON

PROSEDUR BERPERKARA PHI DI PENGADILAN NEGERI AMBON


PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian PHI, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
1. Surat Permohonan/Gugatan
2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian PHI, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
1. Surat Permohonan Kasasi
2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
3. Memori Kasasi
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti kepada para pihak

SOP KEPANITERAAN PHI – BADILUM 2026

SOP EKSEKUSI – BADILUM 2026

STANDAR LAYANAN KEPANITERAAN PHI PENGADILAN NEGERI AMBON

PROSEDUR BERPERKARA PHI DI PENGADILAN NEGERI AMBON


PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian PHI, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
1. Surat Permohonan/Gugatan
2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian PHI, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
1. Surat Permohonan Kasasi
2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
3. Memori Kasasi
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti kepada para pihak